Jika kita cermati lebih dalam lagi tentang pemberlakuan kurikulum pada masa-masa sebelumnya yang sentralistik, tampaknya guru cenderung diposisikan hanya sebagai “tenaga tukang” yang bertugas mengoperasikan berbagai ketentuan kurikulum yang telah ditetapkan dari pusat. Petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) dari pusat yang sangat ketat dan serba seragam telah membelenggu kreativitas guru sekaligus mencabut hak dan kewenangan guru dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya.
Bagi para guru yang berjiwa “tukang”, keadaan seperti itu tentunya dianggap hal yang menguntungkan, karena segala sesuatunya seolah-olah sudah serba “siap saji”, guru hanya tinggal melaksanakan saja ketentuan-ketentuan yang ada, tanpa harus banyak bekerja keras dan berfikir jauh dalam mengimplementasikan kurikulum, terlepas apakah ketentuan-ketentuan tersebut cocok atau tidak dengan realita di lapangan.
Kurikulum yang sentralistik (top-down approach) semacam itu pada akhirnya telah menjadilan pendidikan nasional kita jatuh terpuruk. Di tengah-tengah kondisi pendidikan nasional yang terpuruk itu ternyata masih ada juga orang-orang yang mau memikirkan dan peduli terhadap nasib pendidikan nasional, dan pada akhirnya berhasil mengantarkan pada keputusan untuk merubah kurikulum nasional. Upaya perubahan kurikulum memang sempat terganggu, dengan hadirnya wacana Kurikulum Berbasis Kompetensi yang konon didesain secara ideal, namun dalam kenyataannya sungguh sulit untuk diimplemantasikan karena terdapat beberapa asumsi yang tidak dapat dipenuhi di lapangan. Terpaksa, wacana dan sosialiasasi Kurikulum Berbasis Kompetensi pun diralat dan akhirnya sampailah pada upaya untuk menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dengan payung hukumnya Permendiknas No. 22 Tahun 2006, yang tampaknya lebih mencerminkan kurikulum yang bersifat desentralistik (grass-root approach)
Berbeda dengan kurikulum sebelumnya, dalam KTSP penulis melihat adanya spirit untuk memberdayakan dan mempercayakan guru sekaligus mengembalikan hak-hak profesional yang melekat dalam jabatannya, termasuk hak dan otoritas dalam setiap kegiatan pengembangan kurikulum. Yang menjadi persoalan, seberapa siap para guru untuk menerima hak-hak dan otoritas profesional dalam mengembangkan kurikulum di sekolah. Dalam KTSP, tidak lagi disediakan berbagai petunjuk ketat dalam mengembangkan kurikulum. yang tersisa dari pusat hanyalah rambu-rambu yang berkenaan pencapaian Standar Kompetensi sebagaimana tertuang dalam Permendiknas No. 23 tahun 2006, selebihnya diserahkan sepenuhnya kepada guru untuk mengatur dan mengelola kegiatan pengembangan kurikulum di sekolah, yang disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi nyata di lapangan.
Dalam pandangan penulis, KTSP ini tak ubahnya seperti kertas kosong yang diberikan kepada guru untuk ditulisi sesuai dengan kemampuan yang ada pada diri guru itu sendiri. Ada tanggung jawab besar dari guru untuk bagaimana dapat menulis dalam kertas kosong itu sehingga akhirnya dapat dihasilkan tulisan yang benar-benar indah dan bermutu tinggi.
KTSP mau tidak mau mensyaratkan adanya kreativitas yang tinggi dari para guru untuk dapat mengembangkan kurikulum di sekolah. Tanpa berbekal kreativitas guru yang tinggi, maka celah untuk terjadinya kegagalan KTSP sangat terbuka dan hak-hak profesional guru pun tampaknya akan lepas lagi dan guru kembali menjadi tenaga tukang yang akan diatur pihak lain.
Kita berharap, melalui upaya standarisasi profesi dan sertifikasi guru, atau upaya peningkatan profesionalisme guru lainnya kiranya dapat mendorong para guru untuk menjadi lebih kreatif dalam mengembangkan kurikulum di sekolah, sehingga KTSP benar-benar dapat memberikan kontribusi bagi kemajuan pendidikan nasional.
Sumber : http://akhmadsudrajat.wordpress.com/
Sumber : http://akhmadsudrajat.wordpress.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar